.
.
Anda tahu apa itu Hak Kekayaan Intelektual? Ya, mungkin itu sedikit asing bagi anda. Saya akan menjelaskan apa itu Hak Kekayaan Intelektual atau disingkat HKI.
Hak Kekayaan Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Right (IPR), yakni hak yang timbul dari hasil olah pikir yang manghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya hak ini adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual yang kita miliki.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi
dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak
Kekayaan Industri meliputi Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.
Indonesia adalah anggota WTO (World Trade Organization ) yang mengharuskannya menyesuaikan segala peraturan perundangannya di bidang
Hak Kekayaan Intelektual dengan standar TRIP's (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang dimulai sejak tahun 1997 dan diperbaharui kemudian pada tahun 2000 dan tahun 2001. Hal ini juga akibat dari telah diratifikasinya konvensi-konvensi internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan juga telah menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diharuskan yaitu Undang-undang tentang Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Paten dan Merek.
Hak Kekayaan Intelektual dengan standar TRIP's (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang dimulai sejak tahun 1997 dan diperbaharui kemudian pada tahun 2000 dan tahun 2001. Hal ini juga akibat dari telah diratifikasinya konvensi-konvensi internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan juga telah menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diharuskan yaitu Undang-undang tentang Hak Cipta, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Paten dan Merek.
Instansi yang berwenang dalam mengelola Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
(Ditjen. HKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik
Indonesia. Dan khusus untuk mengelola informasi HKI juga telah dibentuk
Direktorat Teknologi Informasi di bawah Ditjen. HKI. Sekali lagi menunjukkan
bahwa pengakuan HKI di Indonesia benar-benar mendapat perhatian yang serius.
Dengan adanya sebuah sistem informasi Hak Kekayaan
Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh masyarakat, diharapkan tingkat
permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di Indonesia semakin meningkat.
Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral (dimana termasuk di dalamnya
Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam bentuk pembajakan hasil karya
intelektual yang dilindungi undang-undang akan semakin berkurang. Sinergi
antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual dan penegakan hukum
yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia kepada kehidupan
yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang lain.
Nah, sekarang anda tahu kan apa itu HKI. Semoga info ini bermanfaat buat anda. Thanks
0 Comment...:
Post a Comment
Comment please and Don't promote your blog in this comment OK! ;)