.
.
BPJS Ketenagakerjaan |
Hari ini saya mau membagi informasi tentang Bagaimana Cara Mencairkan Uang JHT Langsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan. Mungkin dari kalian masih bingung dengan proses dan hal-hal apa saja yang harus dilakukan dan dipersiapkan.
Ini pengalaman saya sendiri karena 5 hari sebelumnya saya melakukan proses pencairan tersebut. Sebenarnya saya sangat malas untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan karena kalian pasti tahu untuk mengurus hal seperti ini banyak sekali tetek bengeknya.
Untuk mencairkan dana JHT, ada 2 cara yang bisa ditempuh. Bisa secara manual dengan datang langsung ke kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat atau bisa secara online melalui layanan E-Klaim. Kendala yang sering dialami ketika mencairkan BPJS TK secara manual adalah prosesnya yang sedikit sulit, bahkan anda harus rela antri berdesak-desakan selama berjam-jam. Eitss, tapi tunggu dulu, untuk mencairkan BPJS TK secara manual kalian tidak perlu antri secara berdesak-desakan lagi karena di tahun 2018 ini untuk mengambil nomor antrian pun kalian harus melalui online. Menurut saya ini sangat efektif untuk mengurangi antrian yang begitu panjang bahkan ada beberapa warga yang datang dari subuh untuk mengantri. Akan tetapi untuk mengambil nomor antrian online ini sangat tidak mudah karena setiap harinya hanya tersedia beberapa kuota saja (saya tidak tahu pastinya karena setiap kantor cabang mungkin berbeda) sehingga kalian harus berebut secara online untuk mendapatkan nomor tersebut. Jika tidak kebagian nomor, mau tidak mau kalian harus menunggu esok hari. Untuk mengambil nomor antrian kalian bisa cek disini.
Mungkin artikel ini dapat membantu:
* Cara Cepat Mendapatkan Nomor Antrian BPJS Ketenagakerjaan
* Cara Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online (E-Klaim)
Ada peraturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait bagaimana cara mencarikan program JHT (Jaminan Hari tua) BPJS ketenagakerjaan ini, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015 menyatakan bahwa saldo JHT bisa diambil 10%, 30% hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya (Peraturan pemerintah (PP) No 46 tahun 2015) . Ini tentunya kabar baik bukan, kalian dapat mencairkan saldo JHT lebih cepat dimanapun dan kapanpun, baik itu dalam keadaan masih bekerja ataupun sudah tidak bekerja (PHK maupun Resign) dan untuk karyawan yang sudah berhenti bekerja mereka dapat mencairkan saldo JHT 100% meskipun usia kepesertaan kurang dari 10 tahun.
Untuk mencairkan dana JHT 100% syarat utamanya adalah peserta yang bersangkutan harus sudah tidak bekerja lagi di perusahaan, baik karena resign atau habis kontrak lalu menunggu minimal 1 bulan sejak meninggalkan perusahaan dan pastikan pula kartu sudah benar-benar non aktif. Jika kartu masih aktif walaupun kita sudah berhenti kerja, maka uang JHT belum bisa diproses untuk dicairkan. Jika kalian sudah memenuhi syarat tersebut dan mendapatkan nomor antrian online. Jangan lupa dengan berkas-berkas yang harus dibawa. Lalu apa saja berkas-berkas tersebut:
- KPJ atau Kartu Peserta Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan asli beserta salinannya.
- KTP elektronik asli beserta salinannya.
- KK (Kartu Keluarga) asli beserta salinannya
- Fotokopi rekening tabungan atas nama pribadi, tidak boleh buku tabungan atas nama orang lain meskipun itu keluarga sendiri.
- Paklaring/surat pengalaman kerja/surat referensi/surat rekomendasi.
- Khusus bagi peserta yang jumlah saldo JHT-nya di atas Rp 50 juta, wajib membawa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli dan salinannya.
Mungkin bagi teman-teman yang belum tahu, di bulan November tahun 2017 kemarin ada sedikit perubahan persyaratan berkas, yaitu khusus untuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau resign, sudah tidak perlu lagi membawa berkas berupa surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan yang telah dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan bagi peserta yang berhenti bekerja per 1 September 2015 karena PHK, wajib membawa berkas tambahan berupa akte perjanjian bersama yang di keluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Mungkin kalian tertarik dengan artikel ini:
Jika kalian sudah memenuhi semua syarat dan ketentuan tersebut. Saya jamin proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pasti akan berhasil. Kalian tinggal pilih saja kantor BPJS TK yang kalian inginkan dan saya sarankan pilih yang terdekat saja karena jika ada kekurangan berkas atau ada hal lain, kalian tidak perlu jauh-jauh untuk kembali ke rumah.
Pastikan pula jika kalian ingin datang ke kantor BPJS jangan hari weekend karena mereka akan tutup di hari libur, baik itu sabtu - minggu ataupun tanggal merah. Jadi pastikan datang di hari kerja yaitu Senin - Jumat dan kantor BPJS TK buka dari jam 08.0sampai 15.00.
Mungkin di beberapa website mengatakan bahwa harus bawa materai 6000 tapi dari pengalaman saya sendiri itu tidak perlu karena pada saat proses, saya sama sekali tidak membawa materai dan bahkan tidak ditanya sama sekali sama petugasnya. Hanya persiapan saja, saya sarankan bawa karena mungkin setiap kantor BPJS berbeda.
Hal yang perlu kalian lakukan setelah itu adalah menunggu antrian, lalu kita akan dipanggil untuk validasi berkas, sedikit wawancara dan di foto setelah itu tanda tangan. Proses administrasi pun selesai. Kita pun diperbolehkan untuk pulang dan menunggu saldo JHT akan dikirim ke rekening kita paling lambat 2 hingga 7 hari. Kalau saya sendiri 2 hari setelah proses selesai langsung cair. Alhamdulillah yaa :)
Begitulah cara mencairkan uang Jaminan Hari Tua (JHT) di kantor BPJS Ketenagakerjaan 2018. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kalian yang ingin mencairkan dana JHTnya. Jadi tidak perlu bingung lagi yaa kan? Jikalau ada pertanyaan silahkan komen dibawah. Insya Allah akan saya jawab dan bantu. Kalau berkenan mohon di share karena mungkin saja ada teman kalian yang membutuhkan. Terima Kasih.
0 Comment...:
Post a Comment
Comment please and Don't promote your blog in this comment OK! ;)